Pesan Tilang Melalui Aplikasi WhatsApp adalah Modus Penipuan dan Hoax

 

Pesan Tilang Melalui Aplikasi WhatsApp adalah Modus Penipuan dan Hoax


KUBU RAYA, Polda Kalbar - Beredarnya pesan melalui Aplikasi WhatsApp yang berisikan informasi Surat Tilang Elektronik dengan mengunduh atau menginstal aplikasi tersebut adalah hoax atau kabar bohong belaka.


Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan pesan tersebut merupakan modus penipuan yang meminta pengguna untuk mengunduh/menginstal aplikasi tertentu yang berakibat buruk terhadap kebocoran data pribadi.


"Dalam pesan tersebut, dikatakan bahwa pengguna akan menerima informasi lengkap tentang tilang yang dijalankan setelah menginstal aplikasi Surat Tilang. Namun, kami ingin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru dapat membahayakan data pribadi pengguna," ujar Aipda Ade dalam keterangan resminya, Minggu (19/3/2023).


Aipda Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya.


 "Kami himbau agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh dengan pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya. Ingat cek sumber kebenarannya terlebih dahulu dan silahkan pertanyakan kepada kami tentang kebenarannya, karena E-Tilang itu ada tahapannya tidak melalui fasilitas via Whatsapp ataupun via telepon melainkan petugas akan memberikan surat ke alamat yang tertuju " tegas Ade.



Penulis : Humas_ReKR

Editor : Aipda Ade


Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :

Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya

Email polreskuburaya@gmail.com

WhatsApp 08115684456


#KRGassNoLimit

#KRLove,Care&Share

#SalamPRESISI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejadian Tak Menyenangkan di Bandara Supadio: Penumpang Laporkan Pemerasan

Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Sepeda Motor

Itwasum Polri Pastikan Kinerja Optimal di Polres Kubu Raya, Landak, dan Kapuas Hulu