Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Warga di luar Pengadilan

 



Lakukan Restorative Justice, Selesaikan Permasalahan Warga di luar Pengadilan


Kubu Raya, Kalbar - Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kakap lakukan Restorative Justice kepada warga yang berselisih dalam perkara Pengerusakan rumah dan percobaan pencurian yang dialami Muhammad Idris warga Jalan Pelita 2 Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Sabtu 7 Januari 2023.


Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur Restorative Justice dengan kesepakatan pihak pertama dan pihak kedua  menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, kata Bhabinkamtibmas Desa Punggur Kecil Aipda Deni Ardiansyah, selanjutnya kedua belah pihak mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan pihak pertama dan pihak kedua tidak akan saling melakukan  penuntutan perkara ini baik secara pidana maupun perdata. Dikatakan Deni, surat pernyataan itu dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, terangnya, Selasa (17/1/23)


Dikatakan Deni, bahwa pihak pertama memaafkan kesalahan pihak kedua dengan setulus hati, namun apabila pihak kedua mengulangi perbuatan pihak kedua sangup diproses secara hukum yang berlaku, pungkasnya. 


Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, tidak semua kasus pelanggaran di masyarakat harus di selesaikan melalui jalur pengadilan. Kasus pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan melalui pendekatan setiap anggota kepolisian dalam menganalisis masalah serta memberikan solusi yang efektif untuk memecahkan permasalahan tersebut atau biasa disebut Problem Solving karena pengadilan adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan, tutur Ade 


Problem Solving merupakan suatu program Kapolri dalam menyelesaikan suatu permasalahan di luar jalur pengadilan. Hal ini menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan di Kecamatan, Desa hingga Dusun terpencil yang di emban setiap Bhabinkamtibmas kewilayahan, dimana Problem Solving adalah hal fundamental dan setiap personil Polres Kubu Raya serta Polsek jajarannya memiliki kemampuan tersebut.


" Jalur pidana adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan karena keadilan sebenarnya pada saat terlapor dan pelapor saling memaafkan dengan jalur musyarawah mufakat, tegas Ade.  


Penulis : Kontributor humas_resKR

Editor  : Aipda Ade


Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya :

Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya

Email polreskuburaya@gmail.com

WhatsApp 08115684456

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Supervisi Sespimma Lemdiklat Polri Tahun 2023, Kunjungi Polres Kubu Raya

Wakapolres Kubu Raya Hadiri Kegiatan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintah di Kodim 1207/Pontianak

Mempererat Hubungan Silahturahmi Antara Ormas dan Polri, Kapolres Kubu Raya Kunjungi Muhammadiyah Kubu Raya Bahas Kamtibmas