Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka


 Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka


Jakarta - Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. 


"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).


Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.


Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.


"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.


Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 


"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Supervisi Sespimma Lemdiklat Polri Tahun 2023, Kunjungi Polres Kubu Raya

Wakapolres Kubu Raya Hadiri Kegiatan Komunikasi Sosial dengan Aparat Pemerintah di Kodim 1207/Pontianak

Mempererat Hubungan Silahturahmi Antara Ormas dan Polri, Kapolres Kubu Raya Kunjungi Muhammadiyah Kubu Raya Bahas Kamtibmas